You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Pelaksanaan Perpanjangan Sistem Ganjil Genap Berjalan Normal
photo Doc - Beritajakarta.id

Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota.

Pemprov DKI sudah melakukan integrasi transportasi umum melalui Jak Lingko

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Rabu 2 Januari 2019.

Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai 16.00-20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Perpanjangan Ganjil Genap Bangun Kesadaran Warga Berkendara

Adapun ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel untuk memastikan pelaksanaan sistem ganjil genap berjalan dengan baik.

"Kita juga akan memperbanyak rambu-rambu sebagai informasi kepada para pengendara agar lebih mengetahui dan menaati adanya kebijakan itu," ujarnya, Rabu (2/1).

Sigit menjelaskan, pihaknya juga akan memasang rambu pemberitahuan di 27 titik pengecualian segmen meliputi, simpang terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pintu keluar tol hingga simpang terdekat.

"Pengadaan rambu melalui proses lelang mendahului untuk percepatan. Diharapkan sudah mulai terpasang Februari mendatang," terangnya.

Sigit menambahkan, pemberlakuan ganjil genap bukan semata-mata untuk mengatasi kemacetan dengan mengurangi volume kendaraan. Tapi, menjadi upaya untuk mengubah perilaku masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal atau angkutan umum.

"Pemprov DKI sudah melakukan integrasi transportasi umum melalui Jak Lingko. Kita ingin, transportasi umum menjadi pilihan warga untuk mendukung mobilitasnya," tandasnya.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak maupun gas.

Kemudian, kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, kendaraan dinas operasional berpelat dinas termasuk TNI/Polri, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5883 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2379 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2120 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1717 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1634 personNurito